PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (PNPM - MP) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
|
28/08/2008 09:31:53
Tanggal : 28 Agustus 2008 Anda Pengunjung ke :
|
Perjuangan Panjang Meraih Hak (Oleh : YOSEP LEJO NGO - KM KAB BULUNGAN)
Salah satu yang menjadikan program PPK unik atau lebih disempurnakan dari program pemberdayaan sebelumnya adalah seriusnya upaya untuk melakukan transparansi. Sehingga setiap bentuk penyelewengan jadi musuh buat setiap pelaku PPK. Salah satu penyelewengan yang paling digarisbawahi untuk terus dihindari bagi semua anasir pelaku PPK dalam semua tingkatan adalah penyelewengan dana, dengan tujuan atau maksud apapun juga. Bahkan bila perlu agar pelaku penyelewengan tersebut “jera” maka jalur hukum pun sah-sah saja untuk dijadikan salah satu kendaran demi memperjuangkan keluhuran prinsip transparansi tersebut. Bagi Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Timur, ujian pertama untuk memperjuangkan prinsip transparansi dengan menghindari penyelewengan dana tersebut harus dibuktikan kesungguhannya saat FK melakukan pemeriksan pembukuan keuangan UPK pada bulan Maret 2005 dan terkuak indikasi penyelewengan dana oleh para pengurus UPK periode 2003-2004 tersebut. Bola panas ini kemudian mulai bergulir ketika FK melakukan cross cek ke lima (5) desa (Desa Karang Anyar, Desa Salim Batu, Desa Panca Agung, Desa Karang Agung, dan Desa Gunung Sari) yang dilaporkan UPK belum menyetor kewajiban mereka dalam mengangsur dana SPP antara satu (1) bulan s/d empat (4) bulan. Ternyata semua kelompok SPP di desa-desa tersebut menyatakan telah menyetor kewajiban mereka kepada para pengurus UPK. Hal ini kemudian dipertergas dengan dilayangkannya surat pernyataan dari tiga (3) kelompok SPP dari Desa Gunung Sari (7 April 2005), serta surat pernyataan TPK dan ketua kelompok SPP Desa Panca Agung (8 April 2005), yang dikategorikan menunggak lebih dari empat bulan. Yang inti suratnya, menyatakan bahwa kelompok SPP dari kedua desa tersebut telah menyetor kewajiban angsuran mereka kepda UPK. Kasus indikasi penyelewengan dana oleh pengurus UPK periode tahun 2003-2004 ini semakin menghangat takkala pengaduan berbentuk surat pernyataan juga dilayangkan oleh TPK Desa Long Beluah (10 April 2005) serta TPK Kelurahan Tanjung Palas Tengah juga dilayangkan dengan isi menyatakan bahwa dana pendidikan yang ditetapkan disalurkan ke desa mereka ada sebagian atau seluruh bagian dari tahapan penyaluran belum mereka terima. Keseriusan penyelewengan oleh pengurus UPK periode 2003-2004 ini juga semakin nyata saat dana operasional UPK yang diperuntukan untuk mendukung kinerja juga diselewengkan untuk kebutuhan yang tidak jelas. Ini terjadi dengan terjadi penarikan oleh pengurus UPK senilai Rp 6.000.000 tanggal 29 Maret 2005 serta 4 April 2005, tanpa sepengetahuan FK dan PJOK untuk apa kebutuhan tersebut serta jumlah yang ditarik melanggar ketentuan MAD II siklus V terkait ketetapan anggaran operasional UPK. Setelah FK dan PJOK Tanjung Palas melakukan kalkulasi ulang maka diindikasikan para pengurus UPK periode 2003-2004 tersebut telah menyelewengkan dana sebesar Rp 23.350.683, terdiri lebih dari Rp 17.500.000 dana BLM untuk bidang pendidikan di Desa Long Beluah dan dana beasiswa di Kelurahan Tanjung Palas Tengah, serta lebih dari Rp 6.000.000 dana operasional UPK yang ditarik dengan peruntukan yang tidak jelas Proses kemudian berlanjut mulai dengan melakukan pendekatan personal oleh PJOK dan FK kepada para pengurus untuk memahami duduk perkara dari versi mereka, namun itikad para pengurus terutama ketua dan sekretaris tidak menunjukan titik terang, dengan bentuk mangkir dalam setiap pertemuan. Terkecuali bendahara yang mengaku telah melakukan kekeliruan dan kemudian mengembalikan dana kepada pelaksana sementara UPK pada tanggal 27 April 2005. Karena tidak ada itikad baik dari dua pengurus UPK tersebut, kemudian disepakati membawa indikasi penyelewangan dana oleh pengurus UPK tersebut sebagai agenda utama dalam MAD Khusus, yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2005. Hasil MAD Khusus, memandatkan PJOK dan ketua Forum serta Camat Tanjung Palas untuk melaporkan kasus tersebut lewat jalur hukum yang berlaku, memberhentikan para pengurus serta memilih ulang pengurus UPK baru pengganti. Proses tindak lanjut mandat MAD Khusus tersebut diatas mulai dilaksanakan oleh PJOK dan Ketua Forum MAD serta Camat Tanjung Palas dengan laporan kepada Kapolsek Tanjung Palas tanggal 29 Juni 2005, lalu proses mulai disidik dan kemudian dilimpahkan kepada pihak Polres Bulungan. Proses di kepolisian hingga sampai kepada Kejaksaan Kabupaten Bulungan pada bulan Desember 2005. Persiapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Kabupaten Bulungan yang didukung oleh data penyidikan Kepolisian Polres Bulungan, serta uji material data dokumen pendukung administrasi keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kabupaten Bulungan, ternyata memerlukan waktu yang sangat panjang, hingga siap disidangkan dan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri baru pada akhir bulan Mei 2006. Dan perjuangan meraih hak ini semakin panjang karena Kabupaten Bulungan belum memiliki Pengadilan Negeri sendiri, maka berkas BAP Kejaksaan Kabupaten Bulungan tersebut harus dibawa ke Pengadilan Negeri terdekat yaitu di Kota Tarakan. Sedangkan untuk ke kota tersebut hanya dapat ditempuh melalui jalur air dengan speed boat yang menyisiri Sungai Kayaan dan menyebrangi Laut Sulawesi dengan jarak tempuh 1,5 jam atau dengan pesawat udara dari Tanjung Selor dengan jarak tempuh kurang lebih 15 menit. Sedangkan para saksi serta jaksa yang dimandatkan menindaklanjuti kasus tersebut tidak dibekali satu rupiah pun dana untuk menghadiri tiap sidang yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kota Tarakan tersebut. Dari pengalaman jaksa, kasus seperti ini memerlukan lebih dari enam (6) kali sidang hingga dijatuhkannya vonis oleh hakim. Jadi kalau menggunakan asumsi pengalaman jaksa ini, maka para jaksa dan saksi mesti menyiapkan dana minimal Rp 840.000/orang (jika menggunakan sarana speed boat yang setiap tripnya dikenakan biaya tiket Rp 70.000/orang), atau Rp 1.500.000/orang (jika menggunakan pesawat udara yang tarifnya dari Tanjung Selor ke kota Tarakan senilai Rp 125.000/orang). Satu hal lain juga yang perlu disikapi, bahwa penerima manfaat BLM di Kecamatan Tanjung Palas yang terkena dampak penyelewengan ini, mesti juga siap-siap kecewa jika hakim menetapkan vonisnya bahwa dana yang seyogyanya akan mereka terima dikembalikan kembali kepada kas negara. Jadi kalau dirunut proses perjuangan panjang meraih kembali hak, para pelaku PPK di Kecamatan Tanjung Palas telah melewati waktu kurang ebih lima belas (15) bulan hinga Mei 2006 (dan belum berakhir), serta memerlukan dana penunjang untuk menghadiri sidang dari kocek masing-masing saksi dan jaksa senilai minimal Rp 840.000,-jika pakai speed boat atau Rp 1.500.000,- jika pakai pesawat udara. Sungguh suatu perjuangan yang panjang untuk meraih suatu hak, serta perlu kesabaran dan energi yang bukan main sehingga ini berakhir hingga putusnya vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Tarakan tersebut. Yang perlu digarisbawahi dalam catatan ini adalah, perlunya dicari solusi dari para petinggi perumus program agar lebih menyederhanakan rumusan proses apabila kasus penyimpangan terhadap program dibawa ke jalur hukum. Sehingga pihak penegak hukum di daerah punya pijakan baku dalam menangani proses yang lebih ringkas dengan tidak melupakan hak-hak asasi para tersangka, serta prosedural proses hukum yang baku. Disisi lain para hakim juga mesti dibekali pemahaman bahwa dana yang diperjuangkan ini mesti kembali lagi kepada masyarakat yang berhak, karena peruntukannya sudah sangat jelas. Tapi sekali lagi ini kembali kepada judul diatas yaitu semangat untuk “perjuangan panjang meraih hak”. Perjuangan hak kita selaku pelaku PPK, hak masyarakat dimana program dilaksanakan, hak orang miskin kelompok perempuan serta kelompok marginal lainnya yang diperjuangkan dalam program luhur ini. Salam SIKOMPAK AKU LANJUT dari Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Timur |
KANTOR MANAJEMEN PROVINSI JL. KEANGAN I NO 67A SAMARINDA PHONE / FAX : 0541-7772515, e-MAIL : ppk_kaltim@yahoo.co.id Design Website PPK Propinsi Kalimantan
Timur By TrySetya.Corp |